BPR KITA CentradanaDeklarasi Anti Fraud

PT BPR Kita Centradana telah mengambil langkah-langkah pencegahan fraud melalui manajemen risiko, sistem pengendalian intern, dan tata kelola yang baik. Meskipun demikian, perlu peningkatan fokus pada pencegahan fraud sebagai budaya organisasi. Tanggung jawab efektivitas pengendalian fraud melibatkan semua karyawan, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi.

1. Deklarasi anti fraud
2. Pakta Integritas
3. Kode Etik Bankir
4. Pedoman Prilaku

BPR Kita Centradana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia

BPR Kita Centradana merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini