BPR Kita Centradana

Pengaduan Customer

BPR KCD berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Nasabah. Setiap pengaduan, keluhan, masukan, dan saran yang disampaikan akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saluran Pengaduan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Ketentuan dan Dokumen Pengaduan

Dalam menyampaikan pengaduan, Nasabah/Non-Nasabah agar menyertakan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi bukti identitas Nasabah/Non-Nasabah yang masih berlaku;

  • Fotokopi dokumen pendukung, antara lain berupa bukti setoran/penarikan, bukti transfer, mutasi rekening, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan.

Khusus pengaduan yang disampaikan oleh Perwakilan Nasabah, pengaduan hanya dapat disampaikan melalui Kantor Cabang BPR KCD terdekat dengan menyertakan surat kuasa dari Nasabah.

Apabila pengaduan disampaikan oleh Perwakilan Nasabah, selain dokumen sebagaimana dimaksud di atas, diperlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi bukti identitas Perwakilan Nasabah;

  • Surat kuasa khusus dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah, yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan kepada pihak yang ditunjuk, baik perorangan, lembaga, maupun badan hukum, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah; dan

  • Dalam hal Perwakilan Nasabah berupa lembaga dan/atau badan hukum, wajib menyertakan dokumen yang menyatakan atau membuktikan kewenangannya untuk bertindak mewakili Nasabah.

Proses Pengaduan Secara Lisan maupun Tertulis:

step by step.jpg

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui salah satu saluran resmi BPR KCD.

  2. Petugas BPR KCD akan menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi atas pengaduan yang disampaikan.

  3. Nasabah dapat diminta untuk melengkapi informasi dan/atau dokumen pendukung apabila diperlukan.

  4. BPR KCD akan menindaklanjuti pengaduan dan memberikan informasi mengenai hasil penyelesaian kepada Nasabah melalui media komunikasi yang sesuai.

  5. Pengaduan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Pengaduan secara lisan diselesaikan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.

  • Pengaduan secara tertulis diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen dan informasi yang diperlukan diterima secara lengkap.

  • Dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang dan BPR KCD akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah.

Penyelesaian Sengketa

Apabila Nasabah belum mencapai kesepakatan dengan BPR KCD atas hasil penyelesaian pengaduan, Nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.