Kredit Kepemilikan Rumah
BPR Kita Centradana

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

  • Syarat & Ketentuan
  • Mempunyai jaminan kredit yang terdiri dari
  • Kendaraan bermotor
  • Tanah dan bangunan
  • Deposito berjangka PT. BPR Kita Centradana
  • Persediaan barang dagangan
  • Warga Negara Indonesia
  • Cakap hukum atau memiliki kartu identitas (KTP)
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Mempunyai pendapatan dan atau usaha diwilayah Bali
  • Tidak sedang terlibat atau pernah terlbat dalam pirkara pidana maupun perdata
  • Karyawan / Pengusaha / Profesi
  • Untuk karyawan, harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 (Lima puluh lima) tahun pasa saat kredit berakhir
  • Untuk pengusaha / profesi, usaha calin debitur menguntunbkan dan memiliki prospek untuk berkembang dimasa yang akan datang, dan usia debitur adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun saat kredit berakhir

BPR Kita Centradana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia

BPR Kita Centradana merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini