PT BPR Kita Centradana sebelumnya bernama PT BPR Fajardewata Utama, didirikan tanggal 24 Agustus 1980 dengan akta notaris No. 128 oleh I Wayan Sugita, SH, notaris denpasar. Anggaran dasar perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia no. C2-77.HT.01.01.Th.91 tanggal 9/01/1991. Izin usaha telah diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.196/KM.13/1991 tanggal 15/07/1991.
Berdasarkan akta notaris no. 25 dari T. Fransisca Teresa N,SH, notaris di Denpasar tanggal 6/09/1996, perusahaan telah melakukan perubahan nama menjadi PT.BPR KITA CENTRADANA. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir perubahan mengenai penambahan modal disetor hingga 1 milyar dan perubahan susunan pengurus, sebagaimana dinyatakan dengan akta no.1 tanggal 1/11/2002 dari notaris T. Francisca Teresa N, SH.
PT BPR Kita Centradana bergabung (merger) dengan PT BPR Dewata Indobank pada tanggal 12 Mei 2023 berdasarkan Akta no. 24 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris I Kadek Suardana, S.H, M.Kn yang mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0026194 AH 01.02 Tahun 2023. Penggabungan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-39/D.03/2023 tertanggal 18 April 2023. Saat Penggabungan total asset PT BPR Kita Centradana menjadi sebesar 600 milyar, dengan modal dasar sebesar 60 milyar dan modal disetor sebesar 50,4 milyar. Setelah merger PT BPR Kita Centradana mempunyai 1 Kantor Pusat ( Kantor Pusat Teuku Umar ), 5 Kantor Cabang ( Kantor Cabang Gianyar, Kantor Cabang Dalung, Kantor Cabang Tabanan, Kantor Cabang Kuta dan Kantor Cabang Denpasar) dan 2 Kantor Kas ( Kantor Kas Semer dan Kantor Kas Kuta ).
Menjadi BPR yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)