Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran BPR dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya di kalangan menengah ke bawah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut. BPR akan terus...